Secara hukum riba adalah suatu bentuk mu’amalah yang diharamkan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an, Rasulullah dalam al- Hadits serta disepakati para fuqoha’ (ahli hukum islam) dan tentunya hal ini tidak diingkari oleh kaum mu’minin kecuali mereka yang lemah imannya.
Bahkan seluruh umat manusia pasti akan bersyukur atas larangan ini apabila mengerti dan paham terhadap riba dan akibat yang menimpanya. Maha Benar Allah dengan rahmat kasih sayang-Nya telah menyelamatkan umat manusia dari ancaman-ancaman riba yang dapat mengakibatkan kerusakan jiwa pelakunya.
Oleh karena itu agar dapat terhindar dari akibat-akibat buruk tersebut, marilah kita memahami riba secara komprehensif (menyeluruh).
Untuk lebih jelasnya tentang masalah Riba, silakan download file kami berikut: